435. Hukum Membeli Kembali Barang yang Telah Disedekahkan (Fiqih Mazhab Syafi’i) Ustadz Agus Waluyo
435. Hukum Membeli Kembali Barang yang Telah Disedekahkan (Fiqih Mazhab Syafi’i) Ustadz Agus Waluyo
Sedekah adalah ibadah yang agung dan manfaatnya sangat luas. Namun, sedekah yang benar harus dilandasi dengan niat ikhlas semata-mata karena Allah. Salah satu cara sedekah yang ikhlas adalah dengan melupakan apa yang telah diberikan, tidak lagi mengingat-ingat atau berharap balasan dari manusia. Dengan begitu, amal sedekah akan mendatangkan pahala besar dan menjadi sebab bertambahnya kebaikan.
Sayangnya, ada sebagian orang yang terjatuh pada kesalahan besar, yaitu mengungkit pemberian. Padahal, hukum mengungkit ungkit pemberian dalam Islam adalah terlarang, bahkan bisa menghapus pahala sedekah itu sendiri. Mengungkit kebaikan dalam Islam juga menjadi indikator kurangnya iman serta lemahnya keikhlasan dalam beramal. Permasalahan ini terkadang muncul karena sikap orang yang diberi sedekah tidak tahu terima kasih, tidak tahu balas budi, atau bahkan bersikap tidak bisa dipercaya, yang pada akhirnya menimbulkan kekecewaan bagi yang memberi.
Tidak jarang, seseorang merasa menyesali keputusan yang diambil karena sudah berbuat baik tapi dibalas jahat. Seolah-olah ia memberikan air susu tetapi dibalas dengan air tuba. Akan tetapi, seorang muslim tidak sepatutnya membalas perbuatan buruk dengan keburukan lainnya. Jangan mengungkit kebaikan, karena tujuan utama kita dalam bersedekah adalah mencari rida Allah, bukan balasan dari manusia. Seorang mukmin tidak perlu balas dendam dan tidak boleh berhenti jadi orang baik hanya karena kecewa.
Selain memberi tapi mengungkit, ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu meminta kembali barang yang sudah diberikan. Islam melarang perbuatan ini. Para ulama telah menegaskan bahwa hukum meminta kembali barang yang sudah diberikan termasuk akhlak tercela yang harus dijauhi oleh setiap muslim. Sedekah yang sudah dikeluarkan hendaknya diserahkan sepenuhnya dan tidak ditarik lagi.
Lantas, bagaimana jika seseorang membeli kembali barang yang dahulu pernah ia sedekahkan? Apakah hal itu dibolehkan dalam syariat Islam, ataukah termasuk larangan seperti meminta kembali barang yang sudah diberikan? Yuk temukan jawabannya dalam video berikut yang disajikan secara ringkas, mudah dipahami, dan disertai landasan dari hadis nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Semoga pembahasan ini menambah ilmu, memperkuat keikhlasan kita, dan menjauhkan dari sifat tercela seperti mengungkit kebaikan ataupun meminta kembali pemberian.
#sedekah #keajaibansedekah #fiqihSyafii #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply