433. Sedekah dengan Uang Nafkah, Bolehkah? (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
433. Sedekah dengan Uang Nafkah, Bolehkah? (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
Menafkahi istri dan anak adalah kewajiban besar yang Allah bebankan kepada setiap suami. Tentang nafkah istri dan anak ini tidak boleh diremehkan karena menjadi amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat nanti. Sayangnya, masih ada sebagian suami yang belum memahami betapa besarnya pahala menafkahi istri dan anak. Akibatnya, ada yang lalai atau bahkan tidak memberi nafkah istri, padahal sikap bakhil semacam ini termasuk pelanggaran syariat dan berdosa.
Memberi nafkah istri termasuk sedekah bahkan menjadi bagian dari amal saleh yang bernilai tinggi. Seorang suami yang ikhlas menafkahi keluarganya sejatinya sedang beribadah dan pahalanya akan mengalir sebagai amal kebaikan. Inilah yang disebut sebagai prioritas hidup seorang muslim; ikhlas beramal saleh sebagai bekal utama menuju kehidupan yang hakiki. Maka, mengatur uang nafkah dengan baik termasuk bentuk tanggung jawab suami dalam melaksanakan kewajiban syariat.
Selain nafkah, salah satu amalan yang sangat ditekankan adalah sedekah. Investasi sedekah tidak akan pernah merugi karena keuntungan sedekah dirasakan tidak hanya di dunia melainkan juga di akhirat. Terlebih lagi sedekah saat susah, meski tampak berat tetapi justru lebih nikmat. Dengan demikian, seorang muslim tidak sepatutnya menunda sedekah hanya karena merasa hartanya sedikit. Ingatlah, sedekah jangan menunggu kaya sebab sekecil apa pun amalan itu tidak Allah sia-siakan.
Namun demikian, suami harus memahami fiqih nafkah bagi keluarga serta prioritas sedekah dalam Islam. Ia perlu mengerti dengan jelas, apakah sedekah itu wajib atau sunah. Dalam hal ini, sedekah utama seorang suami adalah sedekah untuk istri dan anak. Karena kewajiban menafkahi istri tidak boleh ditinggalkan.
Lantas bagaimana hukum sedekah dengan harta yang semestinya digunakan untuk menafkahi keluarga? Apakah sah dan bernilai ibadah, atau justru menjadi kelalaian karena meninggalkan kewajiban? Persoalan ini perlu diulas dengan merujuk pada dalil-dalil sahih dan penjelasan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Semoga ulasan berikut ini menjadi ilmu bermanfaat yang menambah pemahaman, serta memotivasi kaum muslimin untuk menunaikan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
#sedekah #keajaibansedekah #fiqihSyafii #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply