428. Rincian Hukum Menyalurkan Zakat ke Daerah Lain (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

428. Rincian Hukum Menyalurkan Zakat ke Daerah Lain (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

Fiqih zakat merupakan salah satu pembahasan penting dalam agama Islam. Setiap muslim dituntut untuk semangat belajar tentang zakat. Dengan memahami fiqih zakat, seorang muslim akan lebih mudah dalam menunaikan kewajiban ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Artinya, ilmu tentang zakat tergolong sebagai ilmu yang sangat bermanfaat.

Dalam fiqih tentang zakat terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan, mulai dari cara menyalurkan zakat mal hingga cara menyalurkan zakat fitrah. Keduanya memiliki aturan tersendiri yang harus dijalankan sesuai syariat. Tanpa ilmu yang benar, seorang muslim bisa keliru dalam menyalurkan zakat, baik dari segi cara menyalurkan zakat maupun tujuan penyalurannya. Maka, penting bagi setiap muslim untuk memahami dengan baik bagaimana cara menyalurkan zakat mal serta tata cara menyalurkan zakat fitrah.

Permasalahan mengenai tempat menyalurkan zakat sering menjadi pembahasan di kalangan kaum muslimin. Tidak sedikit yang masih bingung, kemana menyalurkan zakat fitrah, apakah boleh bayar zakat di tempat lain? Bahkan mungkin ada yang bertanya apakah zakat fitrah dimana saja diperbolehkan. Padahal, zakat fitrah dan zakat mal sama-sama harus disalurkan sesuai tuntunan syariat agar kewajiban dianggap sah.

Di sinilah peran penting unit pengumpul zakat dan lembaga penyalur zakat. Mereka tidak hanya mengumpulkan zakat, tetapi juga dituntut memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat. Dengan demikian, setiap kegiatan zakat dapat berjalan sesuai syariat dan tujuan zakat untuk menolong kaum muslimin yang membutuhkan benar-benar tercapai.

Melalui video ini, mari kita pelajari bersama berbagai pembahasan penting seputar fiqih zakat, terutama hukum zakat mal dan zakat fitrah di tempat lain. Semoga dengan memahaminya, kita dapat menunaikan zakat fitrah dan zakat mal dengan benar, tepat sasaran, serta tidak salah dalam menyalurkan zakat fitrah maupun zakat mal, dan tentu saja sesuai dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sekali lagi, perihal zakat fitrah dan zakat mal tidak boleh dianggap sepele. Karena dua ibadah ini termasuk rukun Islam yang harus benar-benar diperhatikan.

#zakat #fiqihzakat #fiqihSyafii #ustadzAgus

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid

YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu

YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *