424. Kriteria Budak dan Mujahid agar Berhak Mendapat Zakat (Fiqih Mazhab Syafi’i) Ustadz Agus Waluyo

424. Kriteria Budak dan Mujahid agar Berhak Mendapat Zakat (Fiqih Mazhab Syafi’i) Ustadz Agus Waluyo

Zakat merupakan ibadah yang sangat agung dalam Islam. Ia bukan sekadar amalan wajib, melainkan juga rukun Islam yang ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Karena mulianya kedudukan zakat Islam memiliki aturan ketat dalam penyalurannya. Syariat menetapkan bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada 8 orang penerima zakat yang disebut sebagai mustahik zakat.

Di antara delapan golongan mustahik tersebut adalah budak dan fisabilillah. Budak atau hamba sahaya memiliki kedudukan tersendiri dalam hal penerimaan zakat. Adapun fisabilillah adalah istilah yang kerap dikaitkan dengan perjuangan di jalan Allah, khususnya dalam konteks jihad dan peperangan. Namun, pembahasan mengenai mujahid fisabilillah zakat memerlukan penjelasan yang lebih rinci agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Sering kali kita mendengar istilah jihad fisabilillah artinya berjuang di jalan Allah. Akan tetapi, ketika berbicara tentang zakat, siapa itu fisabilillah? Pertanyaan ini penting mengingat masih banyak yang belum memahami secara tepat siapa asnaf sabilillah yang berhak menerima zakat.

Jihad fisabilillah zaman sekarang tidak selalu tentang perang tetapi juga dakwah ilallah. Hal ini memicu pertanyaan yang menarik, misalnya, apakah guru termasuk fisabilillah dalam zakat? Dan pengurus masjid apakah termasuk fisabilillah zakat? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut jawaban berdasarkan dalil yang sahih agar pemahaman umat mengenai golongan fisabilillah tidak keliru.

Melalui video ini, akan dibahas penjelasan sabilillah dalam zakat, serta bagaimana kriteria mereka. Dengan memahami kriteria fisabilillah, kita akan lebih mudah menyalurkan zakat sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga ibadah zakat yang kita lakukan benar-benar sah dan diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

#zakat #fiqihzakat #fiqihSyafii #ustadzAgus

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid

YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu

YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *