414. Aturan Mewakilkan Zakat dan Hukum Tidak Mau Zakat (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

414. Aturan Mewakilkan Zakat dan Hukum Tidak Mau Zakat (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

Kewajiban zakat mal adalah salah satu rukun Islam yang tidak boleh diabaikan. Zakat mal merupakan hak yang wajib ditunaikan dari harta seorang muslim ketika telah mencapai nisab dan haulnya. Tentang orang yang wajib zakat mal yaitu yang telah memenuhi syarat wajib zakat mal, pembahasannya ada di kajian episode yang lalu.

Dalam praktiknya, sebagian orang berniat zakat mal secara mandiri. Karena zakat sendiri lebih efisien waktu dan bisa bayar zakat langsung kepada yang berhak menerimanya. Namun, tak sedikit pula yang bayar zakat diwakilkan. Sebab, mungkin tidak bisa bayar zakat sendiri karena kesibukan atau alasan kepraktisan. Zakat dibayarkan orang lain sudah menjadi hal yang lumrah dan biasanya melalui amil zakat.

Terkait zakat yang diwakilkan, setiap muslim perlu mengetahui tata cara mewakilkan zakat dengan benar. Hal ini penting agar zakat yang ditunaikan sah dan diterima di sisi Allah Ta’ala. Persoalannya, bagaimana niat untuk mengeluarkan zakat mal jika diwakilkan? Jawaban ini sangat penting mengingat niat zakat hukumnya wajib.

Tunaikan zakat menjadi tugas yang Allah perintahkan di dalam al-Qur’an. Mengamalkannya akan mendapatkan banyak keutamaan sementara mengabaikannya maka ingat bahwa azab tidak mau zakat itu sangat berat. Sayangnya, tetap saja ada orang yang tidak mau bayar zakat. Jika tidak membayar zakat maka penguasa harus bertindak karena zakat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan.

Video ini melanjutkan pembahasan fikih zakat, khususnya mengenai hukum menunjuk wakil dalam membayar zakat, serta tindakan yang dapat diambil penguasa terhadap mereka yang melanggar kewajiban zakat. Semua disampaikan berdasarkan bimbingan ulama yang lurus. Yuk, simak penjelasan lengkapnya dan jangan lupa membayar zakat.

#zakat #fiqihzakat #fiqihSyafii #ustadzAgus

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid

YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu

YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *