411. Standar Kemampuan dalam Zakat Fitrah (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

411. Standar Kemampuan dalam Zakat Fitrah (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

Salah satu syarat bayar zakat fitrah yang penting adalah kemampuan. Dalam hal ini, suami memiliki tanggungan zakat fitrah untuk istri dan anak-anaknya. Oleh karena itu, penting bagi setiap suami untuk tidak lalai dan memastikan kewajiban ini ditunaikan sebelum waktunya habis.

Namun, bagaimana jika seorang suami tidak mampu bayar zakat fitrah? Ini adalah persoalan yang kerap muncul, terutama di kalangan kaum Muslimin yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu membayar zakat fitrah. Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui hukum zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu. Mereka tidak mengetahui apakah orang yang tidak mampu bayar zakat fitrah wajib atau tidak. Orang yang tidak mampu zakat fitrah maka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Terkait zakat fitrah istri, terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan. Suami tetap menanggung zakat fitrah istri selama masih dalam ikatan pernikahan atau dalam masa talak raj‘i. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti jika istri berada dalam keadaan nusyuz, suami tidak lagi berkewajiban menanggung zakat fitrahnya.

Zakat fitrah adalah amalan wajib. Bahkan, ia menjadi bagian dalam rukun Islam. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan zakat fitrah secara benar sesuai sunnah Nabi ﷺ. Dengan pemahaman yang tepat, kita bisa menjalankan syariat ini dengan lebih tenang, tanpa ragu dan keliru.

Video pembelajaran tentang zakat fitrah ini sangat layak disimak. Penjelasannya merujuk pada kitab-kitab dalam Mazhab Syafi’i, disampaikan secara rinci agar mudah dipahami. Cocok bagi Anda yang ingin belajar fiqih zakat fitrah dengan landasan ilmiah dan bersumber dari dalil yang terpercaya.

#zakat #fiqihzakat #fiqihSyafii #ustadzAgus

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid

YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu

YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *